Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 04 Oktober 2013

Tugas EKONOMI KOPERASI #


Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971
Kelas : 2EB17    




KOPERASI




v Pendahuluan

Koperasi atau Cooperative Organization bermakna organizatian owned by and operated for the benefit of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus dioperasikan untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya. Koperasi yang berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” yang berarti bekerja, sehingga koperasi diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan, pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan maksud mensejahterakan anggota. 

Koperasi ini diatur berdasarkan Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lahirnya Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.




v       Hukum/Undang-undang tentang Koperasi 

A
TENTANG ORGANISASI
Ø  Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen, konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
Ø  Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar Koperasi. (Pasal 82)
Ø   Koperasi wajib mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
Ø  Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
Ø  Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
Ø  Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan sebutan (Skd) (Pasal 17)
Ø  Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
Ø  Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam (Pasal 100)
Ø   Koperasi dapat menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
Ø  KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal 93, ayat 5)
Ø  KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
B
TENTANG KELEMBAGAAN
B.1. Rapat Anggota
Ø  Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
Ø  Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota di kirim  oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
Ø  Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
B.2. Pengawas
Ø  Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
Ø  Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara) pengurus (Pasal 50)
Ø  Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1 poin a)
Ø  Memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)  
B.2. Pengurus
Ø  Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar kompetensi. (Pasal 92)
Ø  Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota maupun non anggota (Pasal 55)
Ø  Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
Ø  Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
C
TENTANG KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
C.1. KEANGGOTAAN
Ø  Keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat 3)
Ø  Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan (Padal 28, Ayat 2)
Ø  KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini (Pasal 123)
C.2. PERMODALAN
Ø  Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
Ø  Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan; (iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya; pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
Ø  Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
Ø  Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68, ayat 1)
Ø  Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok. (Pasal 68, ayat 2)
Ø  Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
Ø  Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara. (Pasal 69, ayat 1)
Ø  Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
Ø  Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
Ø  Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
Ø  Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
Ø  Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari; (i) Pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 01)
Ø  Pemerintah dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan. (pasal 75 ayat 04)
Ø  Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b sekurang-kurangnya memuat:  (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv) hasil usaha. (Pasal 76)
D
SHU
Ø  Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar.  (Pasal 78, ayat 1)
Ø   Koperasi dilarang membagikan kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan non-Anggota(Pasal 78, ayat 2)
Ø  Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
E
     MULAI BERLAKU  
Ø  Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani oleh Presiden RI
Ø  Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh Kemenhumkan RI
Ø  UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di undang-undangkan.
Ø  Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan Undang-Undang di tetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang kan.
F
PR  BESAR  DALAM PENYESUAIAN
Ø  Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang di atur oleh UU no 17 tahun 2012
Ø  Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok, simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal koperasi
Ø  Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.

Sumber : http://zozoco.blogspot.com/2013/04/wajah-baru-koperasi-indonesia.html                                                     



Tata cara mendirikan Koperasi 

Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20 orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu, pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya. Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci sebagai berikut :

Ø   Pembuatan dan pengesahan akta pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Ø    Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan :

ü  Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
ü      Landasan, asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi. 
ü      Maksud dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan koperasi.
ü     Kegiatan usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya, koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
ü     Keanggotaan, yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan   hak-hak dari anggota serta ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
ü  Perangkat koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :

    ·   Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
         ·    Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
      ·       Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
         ·         Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
     
      Ketentuan mengenai permodalan perusahaan koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki (modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
    Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
   Pembubaran dan penyelesaian, membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
     Sanksi-sanksi, merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
    Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus, yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat dalam Anggaran Dasar.
   
       Penutup
      c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan        tanggungjawab atas  pengelolaan, pengawasan di koperasi
      d. Neraca awal koperasi, merupakan perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
      e. Rencana kegiatan usaha, dapat berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja         koperasi pada masa akan datang.

        
  Ø   Pengesahan Badan Hukum
        
     Setelah terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :  
     a. Para pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan   permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada diajukan   kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah, dengan  melampirkan :
1.      1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2.      2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3.      3. Surat undangan rapat pembentukan koperasi
4.     4. Daftar hadir rapat.
5.     5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6.     6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7.     7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8.     8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer      dan Rp.15.000.000 (lima belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok,        wajib, hibah.
9.     9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000      (lima belas juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi koperasi          sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
       10. Mengisi formulir isian data koperasi.
       11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh camat.
   
     b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu       rupiah).
     c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas      kepada pendiri atau kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
     d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta      koperasi apabila ternyata setelah diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi. 
      -  tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor 25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
      -  tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan.
     e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung  sejak penerimaan permohonan pengesahan badan       hukum dari koperasi yang bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya     proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga) minggu. 
     f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan      ketentuan Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai dengan tujuan,  maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku Daftar Umum. Kedua buah Akte  Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh  Pejabat dan Menteri.
      g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai     badan hukum, kemudian Pejabat  mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara        Republik Indonesia
     h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus    koperasi dengan mengganti biaya fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan.  Biaya yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
     i.  Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat    kepada para pendiri secara tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya permintaan.
     j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya penolakan.
     k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan      sejak diterimanya pengajuan permintaan ulang.
    
     Penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum kepada masyarakat.
        
         Sumber : http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html

        v Pembuatan Neraca
           Setelah tahun buku berakhir, pengurus koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat      sekurang-kurangnya:
         1.   Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasan atas dokumen               tersebut.
         2.    Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
     
          Neraca, perhitungan hasil usaha serta penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi.                Laporan keuangan koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain.                Perbedaan   utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj neraca sebuah        koperasi disajikan  dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus     dalam laporan tersebut diuraikan berikut ini.
         
       



     Simpanan. Permodalan koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya, simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban lancar. 
    Simpanan wajib lebih bersifat permanent dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar, sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih. Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.


     Program yang Masih Harus Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.

    Utang Piutang kepada Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa. Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu, utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan utang piutang yang berasal dari bukan anggota.

      Cadangan Koperasi. Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut merupakan hak anggota.

      Sisa Hasil Usaha yang belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.

       Perhitungan Hasil Usaha. Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota. Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
     
             


                        Daftar Pustaka