Pages

Senin, 03 November 2014

Bahasa Indonesia 2 # Remunerasi



Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971
Kelas : 2EB17    



TUGAS SOFTSKILL BAHASA INDONESIA 2

REMUNERASI




  


     Disusun Oleh :
  Joshua Harold Bintang (23212971)

   3EB17



   UNIVERSITAS GUNADARMA
   PTA 2014/2015




BAB I

PENDAHULUAN



1.1 Latar Belakang

Dewasa ini, istilah remunerasi sering diperbincangkan oleh kalangan pekerja, baik diinstasi swasta maupun pemerintah. Remunerasi itu sendiri berkaitan erat dengan kesejahteraan karyawan dalam suatu perusahaan.

Remunerasi merupakan suatu penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja suatu pegawai pada suatu instansi pemerintah berupa tambahan tunjangan gaji. Namun, penerapan remunerasi ini sering dinilai tidak efektif mengubah budaya kerja pegawai dan menimbulkan kesenjangan sosial antar instansi pemerintah. Hal ini menimbulkan banyak pertanyaan terhadap kriteria penilaian remunerasi dan tentang kaitannya terhadap kinerja pegawai perintah itu sendiri.

Remunerasi yang telah diterapkan pada beberapa Instansi Pemerintah tersebut di atas menyebabkan Instansi Pemerintah yang lain berlomba untuk dapat masuk dalam antrian instansi yang akan mendapat remunerasi selanjutnya. Hal ini mengindikasikan terjadinya kesenjangan sosial diantara pegawai pemerintah tersebut. Hal tersebut dapat dikarenakan kinerja mereka tidak terukur dan tidak adanya prosedur yang jelas dalam pengukuran kinerja.




BAB II

ISI



2.1 Pengertian Remunerasi

Untuk memperjelas pengertian remunerasi, beberapa ahli memiliki sudut pandang masing- masing untuk menjelaskan hal tersebut.
Mochammad Surya ( 2004:8) menyebutkan bahwa “ Remunerasi mempunyai pengertian berupa “sesuatu” yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna lebihluas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung, dan baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin, imbalan langsung terdiri dari gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan terdiri dari fasilitas, kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, santunan musibah.
Selain Mochammad Surya, Kusnaedi mendefinisikan remunerasi sebagai imbalan atau balas jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari prestasiyang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Jadi, dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari perusahaan kepada karyawan atas usaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial ataupun non-financial yang tujuannya untuk mensejahterakan karyawan tersebut.
Sistem Remunerasi itu sendiri akan berbeda-beda dalam setiap perusahaan, tergantung dari bagaimana sistem kerja yang dipakai dalam perusahaan tersebut. Seperti yang dapat dicontohkan adalah perbedaan sistem remunerasi yang unik di bidang pekerjaan asuransi.
Sistem remunerasi di bidang asuransi itu sendiri dapat menyerupai rewards yang besar sesuai dengan target yang mereka capai. Kemudian, besarnya tingkat remunerasi untuk masing-masing perusahaan itu sendiri berbeda. Perbedaan itu terjadi berdasarkan beberapa faktor yang sangat mempengaruhi besarnya tingkat remunerasi tesebut, factor-faktor tersebut antara lain permintaan dan penawaran tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja, peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur tangan pemerintah, dan biaya hidup.

2.2 Maksud & Tujuan Kebijakan Remunerasi

Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru (nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).

2.3 Siapa saja yang mendapatkan Remunerasi

Sesuai dengan Undang-undang NO. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :

1.      Prioritas pertama adalah seluruh Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur Negara.
2.      Prioritas kedua adalah Kementrian/Lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, sistem produksi, sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat secara langsung termasuk Pemda.
3.      Prioritas ketiga adalah seluruh kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.

2.4 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi

1.      UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara yang bersih dan bebas dari KKN.
2.      UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil & layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU No.43/1999)
3.      Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa “Pembangunan Aparatur Negara dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4.      Perpres No.7/2005, tentang Rencana pembangunan jangka menengah Nasional.
5.      Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th 1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama).

2.5 Tahap-tahap Remunerasi

 Tahapan Remunerasi dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi  (penerbitan undang-undang) adalah :
 1. Analisa jabatan
 2. Pengumpulan data jabatan
 3. Evaluasi jabatan dan Pembobotan
 4. Grading atau penyusunan struktur gaji baru.
 5. Job pricing atau penentuan harga jabatan
 6. Pengusulan peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)

2.6 Prinsip dasar Kebijakan Remunerasi

Prinsip dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau kebijakan masa lalu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.

2.7 Permasalahan Sistem Remunerasi saat ini

1. Besarnya gaji kurang memenuhi kebutuhan untuk hidup layak (terendah Rp760.500 dan     tertinggi Rp2.405.400);
2. Gaji PNS kurang kompetitif di bandingkan dengan gaji di sektor swasta, khususnya untuk tingkat manajer dan pimpinan;
3. Besarnya gaji tidak memenuhi prinsip “equity” karena gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, namun didasarkan pada pangkat dan masa kerja;
4. Struktur gaji kurang mendorong motivasi kerja karena jarak antara gaji terendah dan gaji tertinggi terlalu pendek (ratio 1:3,3) sehingga kenaikan pangkat hanya diikuti dengan kenaikan penghasilan dalam jumlah yang tidak berarti;
5. Tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan kompetisi yang tidak sehat.
6. Kurang transparan karena disamping gaji PNS masih menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga:
a. terjadi distorsi dalam sistem penggajian;
b. jumlah anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui secara pasti dan sulit dipertanggung jawabkan kepada publik.

2.8 Kriteria kebijakan dan system Remunerasi efektif

1. Adil (Fair)
2.Mendorong Motivasi
3. Kompetitif (Bersaing)
4. Tepat
5. Memenuhi Ketentuan UU & PP Yang Berlaku



BAB III

PENUTUP


3.1  Kesimpulan

Tunjangan remunerasi yang telah diterapkan di beberapa instansi pemerintah hendaknya di tinjau kembali efisiensi dan efektifitasnya mengingat beban kerja yang tidak merata. Dan perlu adanya pengawasan dan pengecekan ulang agar tidak terjadi tindakan KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) di instansi pemerintah.






Daftar Pustaka









0 komentar:

Posting Komentar