Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 25 Desember 2015

Kasus Petral

1.      Auditor :
-          Auditor asal Australia (KAP Kordamentha)
 2.      Jenis Audit :
Audit Forensik : Audit yang dilakukan untuk mendeteksi kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun diluar sistem secara komprehensif. 

3.      Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
a.       Identifikasi masalah
Auditor melakukan pemahaman awal terhadap kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut unutk mempertajam analisa dan spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.

b.      Pembicaraan dengan klien
Auditor akan melakukan pembahasan bersama klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu.

c.       Pemeriksaan pendahuluan
Auditor melakukan pengumpulan data menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.

d.      Pengembangan rencana dan pemeriksaan
Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam tim.

e.       Pemeriksaan lanjutan
Auditor akan melakukan pengumpulan bukti serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.

f.       Penyusunan laporan
Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam laporan ini ada 3 poin yang harus diungkapkan antara lain :
o   Kondisi, yaitu kondisi yang terjadi dilapangan atau kejadian sebenarnya.
o   Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu jika kondisi tidak sesuai dengan kriteria yang telah ditentukan dijadikan sebagai temuan.
o   Simpulan, yaitu berisi keimpulan atas audit yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta penjelasan detail mengenai fraud.

4.      Kesimpulan :
Dalam kasus yang saya analisis, ada beberapa prinsip dalam kasus ini, diantaranya :
1.      Tanggung jawab Profesi
lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung jawab terhadap profesi kode etik akuntan dengan menyiapkan bukti- bukti dan mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang merugikan Negara. Hal ini dilakukan untuk memelihara citra profesi agar tidak ada lagi pegawai nakal yang melakukan kecurangan sehingga tidak merusak reputasi dari rekan seprofesi pegawai tersebut.
2.      Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah membuktikan pegawai yang ber­masalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan publik (masyarakat).

Selain itu, KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai dengan kode etik professional akuntan.

5.      Temuan Audit  :
Berdasarkan pelanggaran No 100 tentang Independensi, integritas, dan Objektivitas, dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh KordhaMentha adalah sebagai berikut :

a.       Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan Petral dalam proses pengadaan. 

b.      Ada juga pengaturan tender MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS. 

c.       Ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi dengan vendor.

d.      4 pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak luar dan membuat harga minyak dan BBM  yang dibeli menjadi lebih mahal.

e.       Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri, menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi. Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga tahun.

Dibuat oleh : (Joshua Harold, SS-UG, 4EB17)

Sumber :