This is default featured slide 1 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 2 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 3 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 4 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
This is default featured slide 5 title
Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.
Jumat, 06 Desember 2013
Minggu, 17 November 2013
Tugas 4,5,6 Ekonomi Koperasi #
08.19
No comments
Nama : Joshua Harold Bintang
NPM : 23212971
Kelas : 2EB17
Sisa Hasil Usaha (SHU)
v Pengertian
Sisa
hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total
(total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun
buku.
Menurut
UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
v Pembagian
SHU
Menurut
UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota
dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang
dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota
terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan
keadilan”.
Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian
SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%,
dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan
lingkungan 5%.
Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam
membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan
dalam rapat anggota.
v Rumus
pembagian SHU
SHU
per anggota
SHUA
= JUA + JMA
Di
mana :
SHUA
= Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA = Jasa Usaha Anggota
JMA = Jasa Modal Anggota
SHU
per anggota dengan model matematika
SHU
Pa = Va x
JUA + S
a x JMA
----- -----
VUK TMS
Dimana
:
SHU
Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA : Jasa Usaha Anggota
JMA : Jasa Modal Anggota
VA : Volume usaha Anggota (total transaksi
anggota)
UK : Volume usaha total koperasi (total transaksi
Koperasi)
Sa : Jumlah simpanan anggota
TMS : Modal sendiri total (simpanan anggota
total)
v Prinsip-prinsip
pembagian SHU
1 . SHU
yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2 . SHU
anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota
sendiri.
3 . Pembagian
SHU anggota dilakukan secara transparan.
4 . SHU
anggota dibayar secara tunai
PERMODALAN KOPERASI
v Arti
Modal Koperasi
Modal
merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi.
Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.
v Sumber
Modal menurut UU No.12 tahun 1967 & Menurut UU No.25 Tahun 1992
Ø Sumber
Modal Koperasi (UU No.12/1967)
ü Simpanan
Pokok
Simpanan
pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada
koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil
kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok
jumlahnya sama untuk setiap anggota.
ü Simpanan
Wajib
Simpanan
wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota
kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan
jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat
diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
ü Simpanan
Sukarela
ü Modal
sendiri
Ø Sumber
Modal Koperasi (UU No.25/1992)
ü Modal
Sendiri (equity capital)
a)
Dana cadangan adalah sejumlah uang
yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan
untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari
keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
b)
Donasi / hibah adalah sejumlah uang
atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain
yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.
ü Modal
pinjaman ( debt capital)
a)
Anggota
b)
Koperasi lainnya dan/atau anggotanya
yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
c)
Bank dan lembaga keuangan lainnya yang
dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
d)
Penerbitan obligasi dan surat utang
lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku
Yang
dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota,pengurus
dan pemerintah
v Distribusi
Cadangan Koperasi
Cadangan
Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari
penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup
kerugian koperasi bila diperlukan.
Besarnya
dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.
Manfaat
distribusi cadangan :
-
Memenuhi kewajiban tertentu
-
Meningkatkan jumlah operating capital
-
Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
-
Perluasan usaha
Evaluasi keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi
Anggota & dilihat dari Sisi Perusahaan
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota
v Efek
– Efek Ekonomis Koperasi
Salah
satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para
anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi
ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang
telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota
sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa,
menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar
koperasi.
Pada
dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan
koperasi :
ü Jika
kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
ü Jika
pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih
menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar
koperasi.
v Efek
Harga dan Efek Biaya
ü Partisipasi
anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota
di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :
Besarnya
nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
ü Motivasi
utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di
maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi
yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga
menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai
maupun dalam bentuk barang.
ü Karena
peranan anggota dalam koperasi yang dominan, maka setiap harga yang ditetapkan
oleh koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk
non anggota. Perbedaan tersebut mengharuskan daya analisis yang lebih tajam
dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.
v Analisis
Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
ü Dalam
koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen,
melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep
koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi
ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi
anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
ü Keberhasilan
koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan
partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu
manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.
v Penyajian
dan Analisis Neraca Pelayanan
Di
sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan
koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap
anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan
koperasi meningkatkan
pelayanan
kepada anggotanya, yaitu :
ü Adanya
tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
ü Perubahan
kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan
kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi
produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.
Evaluasi
Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan
v Efesiensi
Perusahaan Koperasi
Efesiensi
adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran
atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is Oa
disebut efektif.
Rumus
perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK
= (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
Jika
EvK >1, berarti Efektif
v Produktivitas
Koperasi
Produktivitas
adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika
(O>1) di sebut produktif.
Rumus
perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi
PPK
= (SHUk / Modal koperasi) x 100%
Setiap
Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..
PPK
= (Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi) x 100%
Setiap
Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota
sebesar Rp….
v Analisis
Laporan Keuangan
Laporan
keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan
koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus
tentang tata kehidupan koperasi.
Dilihat
dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah
satu alat evaluasi kemajuan koperasi.
Laporan
keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di
buat oleh badan usaha lain.
Secara
umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha
(income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan
keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.
Daftar
Pustaka
Minggu, 03 November 2013
Tulisan EKONOMI KOPERASI #
08.18
No comments
Kau Harus Bahagia
Aku sadari mungkin ini
suratan takdirku
Kau dan aku tak mungkin bersatu
Walau hati trus menangis
Tak ku sesali semua kisah yang telah terjadi
Ku biarkan waktu menemani
Hati yang dirundung sepi
Walau hati trus menangis
Tak ku sesali semua kisah yang telah terjadi
Ku biarkan waktu menemani
Hati yang dirundung sepi
Maafkan kejujuran ku
walau menyakitkan
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak ku sesali semua kisah yang telah terjadi
Ku biarkan waktu menemani
Hati yang dirundung sepi
Maafkan ku kejujuran ku walau menyakitkan
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak ku sesali semua kisah yang telah terjadi
Ku biarkan waktu menemani
Hati yang dirundung sepi
Maafkan ku kejujuran ku walau menyakitkan
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak kan bisa ku lupakan
Hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak kan bisa ku lupakan
Hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tugas 2 EKONOMI KOPERASI #
08.00
No comments
Nama : Joshua Harold Bintang
NPM : 23212971
Kelas : 2EB17
Pengertian
& Prinsip-Prinsip Koperasi
v Definisi Koperasi
Koperasi memiliki banyak pengertian
dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut
undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli berikut
ini :
1. Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
UU No.25 tahun 1992
Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan”
Jadi, kesimpulan yang saya ambil
dari definisi koperasi berdasarkan para ahli dan UU No.25 tahun 1992 yaitu
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan ataupun badan
hukum yang didirikan untuk kepentingan dan tujuan bersama yang berlandaskan
atas asas kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk memajukan dan untuk
kemakmuran ekonomi para anggotanya.
v Tujuan Koperasi
Menurut UU
no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang
maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
ü Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ü Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya
ü Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
ü Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
v Prinsip-prinsip Koperasi
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Tujuan & Fungsi Koperasi
v
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
v Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
v
Tujuan & Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
ü Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
ü Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
ü Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
ü Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
ü Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
ü Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
ü Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
v Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
v Teori & Fungsi Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut Teori Laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
ü Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
ü Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
ü Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintan FUNGSI LABALaba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
v Kegiatan Usaha Koperasi
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan
Koperasi
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
ü Unit
usaha simpan pinjam.
ü Perdagangan
umum.
ü Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
ü Kontraktor
dan konsultan bangunan.
ü Penerbitan
dan percetakan.
ü Agrobisnis
dan agroindustri.
ü Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
ü Jasa
telekomunikasi umum.
ü Jasa
teknologi informasi.
ü Biro
jasa.
ü Jasa
pengiriman barang.
ü Jasa
transportasi.
ü Jasa
pemasaran umum.
ü Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
ü Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
ü Event
organizer
ü Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
ü Klinik
kesehatan dan apotek.
ü Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
ü SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
ü Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Sumber
: