Nama : Joshua Harold Bintang
NPM : 23212971
Kelas : 2EB17
Pengertian
& Prinsip-Prinsip Koperasi
v Definisi Koperasi
Koperasi memiliki banyak pengertian
dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut
undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli berikut
ini :
1. Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan
dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan
diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian
rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota
dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.
2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia
seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan
ekonominya.
3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha
yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga
pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba
atau dasar biaya.
4. Paul Hubert Casselman
Koperasi
adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial
5. Margaret Digby
Koperasi
adalah kerja sama dan siap untuk menolong.
6.
UU No.25 tahun 1992
Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 “koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi
sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas
kekeluargaan”
Jadi, kesimpulan yang saya ambil
dari definisi koperasi berdasarkan para ahli dan UU No.25 tahun 1992 yaitu
bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan ataupun badan
hukum yang didirikan untuk kepentingan dan tujuan bersama yang berlandaskan
atas asas kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk memajukan dan untuk
kemakmuran ekonomi para anggotanya.
v Tujuan Koperasi
Menurut UU
no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut
membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang
maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila
Menurut UU
no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
ü Membangun
dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan
masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
ü Memperkokoh
perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional
dengan koperasi sebagai kopegurunya
ü Berperan
serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan
masyarakat
ü Berusaha
untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha
bersama berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi
v Prinsip-prinsip Koperasi
PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 :
1.
Keanggotaan bersifat sukarela dan
terbuka
2.
Pengelolaan dilakukan secara
demokrasi
3.
Pembagian SHU dilakukan secara adil
sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
4.
Pemberian balas jasa yang terbatas
terhadap modal
5.
Kemandirian
6.
Pendidikan perkoperasian
7.
Kerjasama antar koperasi
Tujuan & Fungsi Koperasi
v
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang
mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan
memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.
v Koperasi
sebagai Badan Usaha
Koperasi
adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk
terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku.
Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka
koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia,
asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri
utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi)
adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian
disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna
jasa koperasi.
v
Tujuan & Nilai Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya,
Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
ü Tujuan
membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
ü Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
ü Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
ü Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.
Dalam
merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari
berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas
pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun
efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal,
pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan
pemerintah.
Dalam
banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3
yaitu :
ü Memaksimumkan
keuntugan (Maximize profit)
ü Memaksimumkan
nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
ü Memaksimumkan
biaya (minimize profit)
v Mendefinisikan Tujuan Perusahaan
Koperasi
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya
pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi
manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen
koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka
bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi
diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3).
Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada
setiap rapat angggota tahunan.
v Teori & Fungsi Laba
Dalam
perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut Teori Laba, tingkat keuntungan pada
setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat
beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :
ü Teori
Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko
diatas rata-rata.
ü Teori
Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa
keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang
(long run equilibrium).
ü Teori
Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan
sempurna.
Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
- Penguasaan penuh atas supply bahan
baku tertentu
- Skala ekonomi
- Kepemilikan hak paten
- Pembatasan dari pemerintan FUNGSI LABALaba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.
v Kegiatan Usaha Koperasi
Status
dan Motif anggota koperasi
Anggota
koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai
kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa,
berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam
buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia
pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
Tujuan
Koperasi
Tujuan
didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup
anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi
rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.
Kegiatan
Usaha
Koperasi
menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota,
sebagai berikut:
ü Unit
usaha simpan pinjam.
ü Perdagangan
umum.
ü Perdagangan,
perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta
aksesorisnya.
ü Kontraktor
dan konsultan bangunan.
ü Penerbitan
dan percetakan.
ü Agrobisnis
dan agroindustri.
ü Jasa
pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
ü Jasa
telekomunikasi umum.
ü Jasa
teknologi informasi.
ü Biro
jasa.
ü Jasa
pengiriman barang.
ü Jasa
transportasi.
ü Jasa
pemasaran umum.
ü Jasa
perbaikan kendaraan dan elektronik.
ü Jasa
pengembangan dan konsultan olahraga.
ü Event
organizer
ü Kerjasama
dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan
Badan Usaha Koperasi (BUK).
ü Klinik
kesehatan dan apotek.
ü Desain
grafis dan galeri seni.
Dalam
hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat
membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
- Sesuai dengan ketentuan yang
berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik
didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau
perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
- Dalam melaksanakan kegiatan usaha
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat
melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam
maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
- Koperasi harus menyusun Rencana
Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek
(tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan
disahkan oleh Rapat Anggota.Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
ü SHU
koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku
dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
ü SHU
setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha
yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan
untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan
keputusan Rapat Anggota.
ü Besarnya
pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
ü Penetapan
besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan
oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
ü Besarnya
SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya
partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan
koperasi.
ü Semakin
besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar
SHU yang akan diterima.
Sumber
:
0 komentar:
Posting Komentar