Nama : Joshua Harold Bintang
NPM : 23212971
Kelas : 2EB17
KOPERASI
v Pendahuluan
Koperasi atau Cooperative
Organization bermakna organizatian owned by and operated for the benefit
of those using its services atau dalam bahasa Indonesia diartikan bahwa
organisasi koperasi adalah organisasi yang dimiliki sekaligus dioperasikan
untuk kepentingan penggunaannya dalam hal ini adalah anggotanya. Koperasi yang
berawal dari kata “co” yang berarti bersama dan “operation” yang
berarti bekerja, sehingga koperasi diartikan dengan “bekerja sama”. Sedangkan,
pengertian umum Koperasi adalah suatu kumpulan orang-orang yang mempunyai
tujuan sama, diikat dalam suatu organisasi yang berasaskan kekeluargaan dengan
maksud mensejahterakan anggota.
Koperasi ini diatur berdasarkan
Undang-Undang No. 17 Tahun 2012 tentang Perkoperasian. Lahirnya Undang-Undang
No. 17 Tahun 2012 menggantikan Undang-Undang No. 25 Tahun 1992 tentang
Perkoperasian dinilai memiliki beberapa kelemahan dan mewarisi tradisi
perkoperasian kolonial. Salah satu contohnya adalah semangat koperasi
dihilangkan kemandiriannya dan disubordinasikan di bawah kepentingan
kapitalisme maupun negara. Campur tangan pemerintah dan kepentingan pemilik
modal besar sangat terbuka dalam undang-undang ini.
v Hukum/Undang-undang
tentang Koperasi
A
|
TENTANG
ORGANISASI
|
Ø Jenis koperasi hanya 4 (empat) yaitu; produsen,
konsumen, KSP dan jasa lainnya (Pasal 83)
Ø Pencantuman jenis koperasi dalam Anggaran Dasar
Koperasi. (Pasal 82)
Ø Koperasi wajib
mempunyai tujuan dan kegiatan usaha yang sesuai dengan jenisnya (Pasal 18)
Ø Pendirian koperasi dengan akta notaris (Pasal 9)
Ø Koperasi dilarang memakai nama yang telah dipakai
secara sah oleh koperasi lain dalam satu kabuaten atau kota
Ø Nama untuk koperasi sekunder harus di akhiri dengan
sebutan (Skd) (Pasal 17)
Ø Akan dibentuk Lembaga Penjamin Simpanan KSP (Pasal 94)
Ø Akan dibentuk Lembaga Pengawasan Koperasi Simpan Pinjam
(Pasal 100)
Ø Koperasi dapat
menjalankan usaha atas dasar prinsip ekonomi syari’ah (pasal 87, ayat 3)
Ø KSP dilarang berinvestasi pada usaha sektor riil (pasal
93, ayat 5)
Ø KSP harus memperoleh izin usaha dari mentri (Pasal 88)
|
|
B
|
TENTANG
KELEMBAGAAN
|
B.1.
Rapat Anggota
|
|
Ø Rapat Anggota untuk mengesahkan pertanggungjawaban Pengurus
diselenggarakan paling lambat 5 (lima) bulan setelah tahun buku Koperasi
ditutup (Pasal 36, poit 1 Ayat 2).
Ø Undangan kepada anggota untuk menghadiri Rapat Anggota
di kirim oleh pengurus paling lambat 14 hari sebelum rapat anggota di
selenggarakan (Pasal 34, ayat 4)
Ø Undangan juga meliputi pemberitahuan bahwa bahan yang
akan di bahas dalam rapat anggota tersedia di koperasi. (pasal 34, Ayat (5)
|
|
B.2.
Pengawas
|
|
Ø Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar
kompetensi. (Pasal 92)
Ø Pengawas mengusulkan dan memberhentikan (sementara)
pengurus (Pasal 50)
Ø Pengawas mengusulkan calon pengurus (Pasal 50, Ayat 1
poin a)
Ø Memberhentikan pengurus untuk sementara waktu dengan
menyebutkan alasannya (Pasal 50, Ayat 2 poin e)
|
|
B.2.
Pengurus
|
|
Ø Pengawas, pengurus dan pengelola harus memiliki standar
kompetensi. (Pasal 92)
Ø Pengurus di pilih dari orang perseorangan, baik anggota
maupun non anggota (Pasal 55)
Ø Pengurus dipilih dan diangkat pada rapat anggota
atas usul pengawas (Pasal 56, Ayat 1 )
Ø Gaji dan tunjangan setiap pengurus di tetapkan oleh
Rapat Anggota atas usul pengawas (Pasal 57)
|
|
C
|
TENTANG
KEANGGOTAAN dan PERMODALAN
|
C.1.
KEANGGOTAAN
|
|
Ø Keanggotaan koperasi bersifat terbuka. (Pasal 26, ayat
3)
Ø Keanggotaan Koperasi tidak bisa di pindah tangankan
(Padal 28, Ayat 2)
Ø KSP wajib mendaftarkan non-anggota menjadi anggota
koperasi paling lambat 3 (tiga) bulan sejak berlakunya Undang-Undang ini
(Pasal 123)
|
|
C.2.
PERMODALAN
|
|
Ø Modal awal terdiri dari setoran pokok dan sertifikat
modal koperasi (Pasal 66, Ayai 1)
Ø Selain modal awal : (i) hibah; (ii) modal penyertaan;
(iii) modal pinjaman yang berasal dari anggota;koperasi lainnya; bank dan
lembaga keuangan lainnya; penerbitan obligasi dan surat
hutang lainnya; pemerintah dan pemerintah daerah (Pasal 66, Ayat 2).
Ø Setoran pokok tidak dapat dikembalikan (Pasal 67)
Ø Setiap Anggota Koperasi harus membeli Sertifikat Modal
Koperasi yang jumlah minimumnya ditetapkan dalam Anggaran Dasar. (Pasal 68,
ayat 1)
Ø Koperasi harus menerbitkan Sertifikat Modal Koperasi
dengan nilai nominal per lembar maksimum sama dengan nilai Setoran Pokok.
(Pasal 68, ayat 2)
Ø Pembelian Sertifikat Modal Koperasi dalam jumlah
minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan tanda bukti penyertaan
modal Anggota di Koperasi. (Pasal 68, ayat 3)
Ø Sertifikat Modal Koperasi tidak memiliki hak suara.
(Pasal 69, ayat 1)
Ø Sertifikat Modal Koperasi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dikeluarkan atas nama. (Pasal 69, ayat 2)
Ø Nilai nominal Sertifikat Modal Koperasi harus
dicantumkan dalam mata uang Republik Indonesia. (Pasal 69, ayat 3)
Ø Penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi dapat
dilakukan dalam bentuk uang dan/atau dalam bentuk lainnya yang dapat dinilai
dengan uang. (Pasal 69, ayat 4)
Ø Dalam hal penyetoran atas Sertifikat Modal Koperasi
dalam bentuk lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dilakukan penilaian
untuk memperoleh nilai pasar wajar. (Pasal 69, ayat 5)
Ø Koperasi dapat menerima Modal Penyertaan dari;
(i) Pemerintah sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan/atau; (ii) masyarakat
berdasarkan perjanjian penempatan Modal Penyertaan. (pasal
75 ayat 01)
Ø Pemerintah
dan/atau masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak mendapat bagian
keuntungan yang diperoleh dari usaha yang dibiayai dengan Modal Penyertaan.
(pasal 75 ayat 04)
Ø Perjanjian penempatan Modal Penyertaan dari
masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf b
sekurang-kurangnya memuat: (i) besarnya Modal Penyertaan; (ii) risiko
dan tanggung jawab terhadap kerugian usaha; (iii) pengelolaan usaha; dan (iv)
hasil usaha. (Pasal 76)
|
|
D
|
SHU
|
Ø Mengacu pada ketentuan Anggaran Dasar dan keputusan
Rapat Anggota, Surplus Hasil Usaha disisihkan terlebih dahulu untuk Dana
Cadangan dan sisanya digunakan seluruhnya atau sebagian untuk: (i) Anggota
sebanding dengan transaksi usaha yang dilakukan oleh masing-masing Anggota
dengan Koperasi; (ii) Anggota sebanding dengan Sertifikat Modal Koperasi yang
dimiliki; (iii) pembayaran bonus kepada Pengawas, Pengurus, dan karyawan
Koperasi; (iv) pembayaran kewajiban kepada dana pembangunan Koperasi dan
kewajiban lainnya; dan/atau; (v) penggunaan lain yang ditetapkan dalam
Anggaran Dasar. (Pasal
78, ayat 1)
Ø Koperasi dilarang membagikan
kepada Anggota Surplus Hasil Usaha yang berasal dari transaksi dengan
non-Anggota. (Pasal
78, ayat 2)
Ø Surplus Hasil Usaha yang berasal dari non-Anggota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat digunakan untuk mengembangkan usaha
Koperasi dan meningkatkan pelayanan kepada Anggota. (Pasal 78, ayat 3)
|
|
E
|
MULAI
BERLAKU
|
Ø Disahkan di jakarta, 29 Oktober 2012, di tanda tangani
oleh Presiden RI
Ø Di Undangkan di Jakarta, 30 Oktober 2012 oleh
Kemenhumkan RI
Ø UU No 17 Tahun 2012 ini berlaku sejak di
undang-undangkan.
Ø Peraturan Perundang-undangan sebagai pelaksanaan
Undang-Undang di tetapkan paling lambat 2 (dua) tahun sejak di undang-undang
kan.
|
|
F
|
PR
BESAR DALAM PENYESUAIAN
|
Ø Pemisahan dari KSU menjadi koperasi sesuai jenis yang
di atur oleh UU no 17 tahun 2012
Ø Konversi permodalan koperasi dari simpanan pokok,
simpanan wajib, simpanan sukarela menjadi setoran pokok dan sertifikat modal
koperasi
Ø Kompetensi pengurus, pengawas dan pengelola.
|
Tata cara mendirikan Koperasi
Setelah tahap persiapan selesai dan para pendiri pembentukan
koperasi telah memiliki bekal yang cukup dan telah siap melakukan rapat
pembentukan koperasi. Rapat pembentukan koperasi harus dihadiri oleh 20
orang calon anggota sebagai syarat sahnya pembentukan koperasi primer. Selain itu,
pejabat desa dan pejabat Dinas Koperasi dan UKM dapat diminta hadir untuk
membantu kelancaran jalannya rapat dan memberikan petunjuk-petunjuk seperlunya.
Hal-hal yang dibahas pada saat rapat pembentukan koperasi , dapat dirinci
sebagai berikut :
Ø Pembuatan dan pengesahan akta
pendirian koperasi, yaitu surat keterangan tentang pendirian koperasi yang berisi pernyataan dari
para kuasa pendiri yang ditunjuk dan diberi kuasa dalam suatu rapat pembentukan
koperasi untuk menandatangani Anggaran Dasar pada saat pembentukan koperasi.
Ø Pembuatan Anggaran Dasar koperasi, yaitu pembuatan aturan dasar
tertulis yang memuat tata kehidupan koperasi yang disusun dan
disepakati oleh para pendiri koperasi pada saat rapat pembentukan. Konsep
Anggaran Dasar koperasi sebelumnya disusun oleh panitia pendiri, kemudian
panitia pendiri itu mengajukan rancangan Anggaran Dasarnya pada saat rapat
pembentukan untuk disepakati dan disahkan. Anggaran Dasar biasanya mengemukakan
:
ü Nama dan tempat kedudukan, maksudnya dalam Anggaran Dasar tersebut dicantumkan nama koperasi yang akan dibentuk dan lokasi atau wilayah kerja koperasi tersebut berada.
ü Landasan,
asas dan prinsip koperasi, di dalam Anggaran Dasar dikemukakan
landasan, asas dan prinsip koperasi yang akan dianut oleh koperasi.
ü Maksud
dan tujuan, yaitu pernyataan misi, visi serta sasaran pembentukan
koperasi.
ü Kegiatan
usaha, merupakan pernyataan jenis koperasi dan usaha yang akan
dilaksanakan koperasi. Dasar penentuan jenis koperasi adalah kesamaan
aktivitas, kepentingan dan kebutuhan ekonomi para anggotanya. Misalnya,
koperasi simpan pinjam, koperasi konsumen, koperasi produsen, koperasi
pemasaran dan koperasi jasa atau koperasi serba usaha.
ü Keanggotaan,
yaitu aturan-aturan yang menyangkut urusan keanggotaan koperasi. Urusan keanggotaan
ini dapat ditentukan sesuai dengan kegiatan usaha koperasi yang akan
dibentuknya. Biasanya ketentuan mengenai keanggotaan membahas persyaratan dan
prosedur menjadi anggota koperasi , kewajiban dan hak-hak dari anggota serta
ketentuan-ketentuan dalam mengakhiri status keanggotaan pada koperasi.
ü Perangkat
koperasi, yaitu unsur-unsur yang terdapat pada organisasi
koperasi. Perangkat koperasi tersebut, sebagai berikut :
· Rapat Anggota. Dalam Anggaran Dasar dibahas mengenai kedudukan rapat anggota di dalam koperasi, penetapan waktu pelaksanaan rapat anggota, hal-hal yang dapat dibahas dalam rapat anggota, agenda acara rapat anggota tahunan, dan syarat sahnya pelaksanaan rapat anggota koperasi.
· Pengurus. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengurus dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengurus, tugas, kewajiban serta wewenang dari pengurus koperasi.
· Pengawas. Dalam Anggaran Dasar dijabarkan
tentang kedudukan pengawas dalam koperasi, persyaratan dan masa jabatan
pengawas, tugas serta wewenang dari pengawas koperasi.
·
Selain dari ketiga perangkat tersebut dapat
ditambahkan pula pembina atau badan penasehat.
Ketentuan mengenai permodalan perusahaan
koperasi, yaitu pembahasan mengenai jenis modal yang dimiliki
(modal sendiri dan modal pinjaman), ketentuan mengenai jumlah simpanan pokok
dan simpanan wajib yang harus dibayar oleh anggota.
Ketentuan mengenai pembagian Sisa Hasil
Usaha (SHU), yaitu ketentuan yang membahas penjelasan
mengenai SHU serta peruntukan SHU koperasi yang didapat.
Pembubaran dan penyelesaian,
membahas tata-cara pembubaran koperasi dan penyelesaian masalah koperasi
setelah dilakukan pembubaran. Biasanya penjelasan yang lebih rinci mengenai hal
ini dikemukakan lebih lanjut dalam Anggaran Rumah Tangga atau aturan lainnya.
Sanksi-sanksi,
merupakan ketentuan mengenai sanksi yang diberikan kepada anggota, pengurus dan
pengawas koperasi, karena terjadinya pelanggaran-pelanggaran terhadap Anggaran
Dasar atau aturan lain-nya yang telah ditetapkan.
Anggaran rumah tangga dan peraturan khusus,
yaitu ketentuan-ketentuan pelaksana dalam Anggaran Dasar yang sebelumnya dimuat
dalam Anggaran Dasar.
Penutup
c. Pembentukan pengurus, pengawas, yaitu
memilih anggota orang-orang yang akan dibebani tugas dan tanggungjawab atas
pengelolaan, pengawasan di koperasi
d. Neraca awal koperasi, merupakan
perincian posisi aktiva dan pasiva diawal pembentukan koperasi
e. Rencana kegiatan usaha, dapat
berisikan latar belakang dan dasar pembentukan serta rencana kerja koperasi
pada masa akan datang.
Ø Pengesahan Badan Hukum
Setelah
terbentuk pengurus dalam rapat pendirian koperasi, maka untuk mendapatkan badan
hukum koperasi, pengurus/pendiri/kuasa pendiri harus mengajukan permohonan
badan hukum kepada pejabat terkait, sebagai berikut :
a. Para
pendiri atau kuasa pendiri koperasi terlebih dulu mengajukan
permohonan pengesahan akta pendirian secara tertulis kepada
diajukan kepada Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah,
dengan melampirkan :
1. 1. Anggaran Dasar Koperasi yang sudah
ditandatangani pengurus rangkap dua, aslinya bermaterai)
2. 2. Berita acara rapat pendirian koperasi.
3. 3. Surat undangan rapat pembentukan
koperasi
4. 4. Daftar hadir rapat.
5. 5. Daftar alamat lengkap pendiri koperasi.
6. 6. Daftar susunan pengurus, dilengkapi
photo copy KTP (untuk KSP/USP dilengkapi riwayat hidup).
7. 7. Rencana awal kegiatan usaha koperasi.
8. 8. Neraca permulaan dan tanda setor modal minimal
Rp.5.000.000 (lima juta rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.15.000.000 (lima
belas juta rupiah) bagi koperasi sekunder yang berasal dari simpanan pokok, wajib, hibah.
9. 9. Khusus untuk KSP/USP disertai lampiran
surat bukti penyetoran modal sendiri minimal Rp. 15.000.000 (lima belas juta
rupiah) bagi koperasi primer dan Rp.50.000.000 (lima puluh juta rupiah) bagi
koperasi sekunder yang berupa deposito pada bank pemerintah.
10. Mengisi formulir isian data koperasi.
11. Surat keterangan dari desa yang diketahui oleh
camat.
b. Membayar tarif pendaftaran pengesahan akta pendirian
koperasi sebesar Rp. 100.000 (seratus ribu rupiah).
c. Apabila permintaan pengesahaan akta pendirian
koperasi telah dilakukan sesuai dengan ketentuan di atas kepada pendiri atau
kuasa pendiri diberikan bukti penerimaan.
d. Pejabat koperasi, yaitu Kepala Dinas Koperasi dan
UKM akan memberikan pengesahaan terhadap akta koperasi apabila ternyata setelah
diadakan penelitian Anggaran dasar koperasi.
- tidak bertentangan dengan Undang-undang Nomor
25 tahun 1992 tentang perkoperasian, dan
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan
kesusilaan.
e. Pejabat selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan terhitung
sejak penerimaan permohonan pengesahan badan hukum dari koperasi yang
bersangkutan harus telah memberikan jawaban pengesahannya. Tetapi biasanya proses pengesahan di dinas koperasi dapat selesai hanya dalam waktu 3 (tiga)
minggu.
f. Bila Pejabat berpendapat bahwa Akte
Pendirian/Anggaran Dasar tersebut tidak bertentangan dengan ketentuan
Undang-undang koperasi dan peraturan pelaksananya serta kegiatannya sesuai
dengan tujuan, maka akte pendirian di daftar dengan nomor urut dalam Buku
Daftar Umum. Kedua buah Akte Pendirian/Anggaran Dasar tersebut dibubuhi
tanggal, nomor pendaftaran tentang tanda pengesahan oleh Pejabat dan Menteri.
g. Tanggal pendaftaran akte Pendirian berlaku sebagai
tanggal sesuai berdirinya koperasi yang mempunyai badan hukum, kemudian
Pejabat mengumumkan pengesahan akta pendirian di dalam Berita Negara Republik Indonesia
h. Buku Daftar Umum serta Akte-Akte salinan/petikan
ART/AD Koperasi dapat diperoleh oleh pengurus koperasi dengan mengganti biaya
fotocopy dan harus dilegalisir oleh Pejabat Koperasi yang bersangkutan. Biaya
yang dikenakan untuk hal di atas adalah Rp. 25.000
i. Dalam hal permintaan pengesahan akta pendirian
ditolak, alasan penolakan diberitahukan oleh pejabat kepada para pendiri secara
tertulis dalam waktu paling lambat 3 (tiga) bulan setelah diterimanya
permintaan.
j. Terhadap penolakan pengesahan akta pendirian para
pendiri dapat mengajukan permintaan ulang dalam waktu paling lama 1 (satu)
bulan sejak diterimanya penolakan.
k. Keputusan terhadap pengajuan permintaan ulang
diberikan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) bulan sejak diterimanya
pengajuan permintaan ulang.
Penandatanganan nota kesepahaman (MoU)
antara Kementerian Koperasi dan UKM Republik Indonesia dengan Ikatan Notaris
Indonesia pada tanggal 4 Mei 2004 dan Keputusan Menteri Koperasi dan UKM RI Nomor : 98/KEP/M.KUKM/IX/2004 tentang Notaris Sebagai Pembuat Akta Koperasi
membuat perubahan dalam prosedur pendirian koperasi yaitu proses pembuatan akta
pendirian, perubahan anggaran dasar, dan akta-akta lain berkaitan dengan
koperasi sebagai badan hukum maka hal tersebut dilakukan dihadapan
notaris. Hal ini dimaksudkan untuk meningkatkan mutu pelayanan hukum
kepada masyarakat.
Sumber : http://dogimauw.blogspot.com/2013/04/tata-cara-pendirian-koperasi-dan_7972.html
v Pembuatan Neraca
v Pembuatan Neraca
Setelah tahun buku berakhir, pengurus
koperasi wajib menyusun laporan keuangan tahunan yang memuat sekurang-kurangnya:
1. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasan atas dokumen tersebut.
2. Keadaan dan usaha koperasi serta hasil usaha yang dapat dicapai.
Neraca, perhitungan hasil usaha serta
penjelasannya merupakan laporan pokok keuangan koperasi. Laporan keuangan
koperasi tidak jauh berbeda dengan laporan keuangan untuk perusahaan lain. Perbedaan utama terletak pada penyajian modal dan perhitungan laba rugi. Contoj
neraca sebuah koperasi disajikan dalam gambar 1.a sedang perhitungan hasil
usahanya dalam table 1.b Pos-pos khusus dalam laporan tersebut diuraikan
berikut ini.
Simpanan. Permodalan
koperasi terutama berasal dari simpanan anggota yang dapat berbentuk simpanan
pokok, simpanan wajib, dan simpanan sukarela. Dilihat dari kekekalannya,
simpanan anggota yang dikategorikan sebagai modal adalah simpanan pokok dan
simpanan wajib. Simpanan sukarela, karena dapat diambil setiap saat, lebih
bersifat sebagai rekening Koran dri anggota. Pos ini merupakan bagian kewajiban
lancar.
Simpanan wajib lebih bersifat permanent
dibandingkan simpanan pokok. Simpanan wajib dapat diambil kembali dengan cara
tertentu yang ditetapkan dalam rapat anggota atau anggaran dasar. Dalam contoh
laporan keuangan, simpanan sukarela disajikan sebagai kewajiban lancar,
sedangkan simpanan wajib dan simpanan pokok disajikan sebagai kekayaan bersih. Penyajian simpanan sebagai kewajiban atau
kekayaan bersih terutama erat kaitannya dengan perhitungan dan perlakuan bunga
jasa modal. Bunga modal atas simpanan yang disajikan sebagai kewajiban dianggap
sebagi beban, sedang jasa modal atas simpanan yang disajikan sebagai kekayaan
bersih layak dianggap sebagai pembagian sisa hasil usaha.
Program yang Masih Harus
Diadakan. Seperti diketahui, SHU dapat disisihkan untuk bagian
pengurus, pegawai/karyawan, program pendidikan koperasi, social dan pembangunan
daerah kerja. Dalam contoh neraca koperasi, bagian untuk pengurus dan karyawan
disajikan dalam kewajiban lancar. Demikian juga halnya dengan program-program
yang masih harus diadakan. Dalam kenyataannya, penyajian program-program
tersebut diatas perlu memperhatikan rencana pencairannya. Program-program yang
akan dicairkan dalam jangka pendek disajikan sebagai kewajiban lancar.
Utang Piutang kepada
Anggota. Salah satu cirri koperasi adalah banyaknya transaksi
yang dilakukan dengan anggota. Utang piutang dengan anggota yang diakibatkan
oleh transaksi usaha tidak berbeda jauh dengan utang piutang usaha biasa.
Artinya, utang piutang ini berasal dari kegiatan usaha koperasi dengan para
anggotanya. Utang piutang yag berasal dari kegiatan usaha dipisahkan dengan
utang piutang dari kegiatan lain (misalnya simpanan sukarela). Di samping itu,
utang piutang yang berasal dari kegiatan usaha dengan anggota dipisahkan dengan
utang piutang yang berasal dari bukan anggota.
Cadangan Koperasi.
Saldo akun cadangan koperasi merupakan akumulasi bagian sisa hasil usaha yang
dibagikan untuk cadangan. Bagian ini merupakan milik koperasi dan dimaksudkan
untuk memupuk modal dan menutup kerugian. Pada saat likuidasi cadangan tersebut
merupakan hak anggota.
Sisa Hasil Usaha yang
belum dibagi. Pos ini merupakan saldo sisa hasil usaha
yang belum dibagi. Dalam contoh laporan keuangan koperasi diatas, saldo sisa
hasil usaha yang tercantum sama dengan sisa hasil usaha yang terdapat dalam
perhitungan hasil usaha. Ini berarti bahwa sisa hasil usaha sampai dengan tahun
sebelumnya telah dibagikan menurut ketentuan koperasi. Apabila sisa hasil usaha
tahun-tahun lalu masih ada yang belum dibagi maka jumlahnya diakumulasikan
dengan sisa hasil uasaha tahun berjalan.
Perhitungan Hasil Usaha.
Perhitungan sisa hasil usaha dapat dibagi menjadi dua bagian, yakni pos-pos
yang berhubungan dengan pelayan terhadap anggota dan bukan anggota. Dengan
pengelompokan demikian ini, akan dapat diketahui sisa hasil usaha yang berasal
dari pelayan terhadap anggota dan sisa hasil uasaha yang bukan dari anggota.
Pengelompokan demikian, merupakan hal penting dalam koperasi, karena perlakuan
perpajakan untuk kedua kelompok sisa hasil usaha tadi berbeda.
Daftar Pustaka
0 komentar:
Posting Komentar