Nama : Joshua Harold Bintang
NPM : 23212971
Kelas : 2EB17
TUGAS SOFTSKILL
BAHASA INDONESIA 2
REMUNERASI
Disusun Oleh :
Joshua Harold Bintang (23212971)
3EB17
UNIVERSITAS GUNADARMA
PTA 2014/2015
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Dewasa ini, istilah remunerasi sering diperbincangkan oleh kalangan
pekerja, baik diinstasi swasta maupun pemerintah. Remunerasi itu sendiri
berkaitan erat dengan kesejahteraan karyawan dalam suatu perusahaan.
Remunerasi
merupakan suatu penghargaan yang diberikan pemerintah atas kinerja suatu
pegawai pada suatu instansi pemerintah berupa tambahan tunjangan gaji. Namun,
penerapan remunerasi ini sering dinilai tidak efektif mengubah budaya kerja
pegawai dan menimbulkan kesenjangan sosial antar instansi pemerintah. Hal ini
menimbulkan banyak pertanyaan terhadap kriteria penilaian remunerasi dan
tentang kaitannya terhadap kinerja pegawai perintah itu sendiri.
Remunerasi yang telah diterapkan pada beberapa Instansi Pemerintah tersebut di atas menyebabkan Instansi Pemerintah yang lain berlomba untuk dapat masuk dalam antrian instansi yang akan mendapat remunerasi selanjutnya. Hal ini mengindikasikan terjadinya kesenjangan sosial diantara pegawai pemerintah tersebut. Hal tersebut dapat dikarenakan kinerja mereka tidak terukur dan tidak adanya prosedur yang jelas dalam pengukuran kinerja.
Remunerasi yang telah diterapkan pada beberapa Instansi Pemerintah tersebut di atas menyebabkan Instansi Pemerintah yang lain berlomba untuk dapat masuk dalam antrian instansi yang akan mendapat remunerasi selanjutnya. Hal ini mengindikasikan terjadinya kesenjangan sosial diantara pegawai pemerintah tersebut. Hal tersebut dapat dikarenakan kinerja mereka tidak terukur dan tidak adanya prosedur yang jelas dalam pengukuran kinerja.
BAB II
ISI
2.1
Pengertian Remunerasi
Untuk
memperjelas pengertian remunerasi, beberapa ahli memiliki sudut pandang masing-
masing untuk menjelaskan hal tersebut.
Mochammad
Surya ( 2004:8) menyebutkan bahwa “ Remunerasi mempunyai pengertian berupa
“sesuatu” yang diterima pegawai sebagai imbalan dari kontribusi yang telah
diberikannya kepada organisasi tempat bekerja. Remunerasi mempunyai makna
lebihluas daripada gaji, karena mencakup semua imbalan, baik yang berbentuk
uang maupun barang, baik yang diberikan secara langsung maupun tidak langsung,
dan baik yang bersifat rutin maupun tidak rutin, imbalan langsung terdiri dari
gaji/upah, tunjangan jabatan, tunjangan khusus, bonus yang dikaitkan atau tidak
dikaitkan dengan prestasi dan berbagai jenis bantuan terdiri dari fasilitas,
kesehatan, dana pensiun, gaji, cuti, santunan musibah.
Selain
Mochammad Surya, Kusnaedi mendefinisikan remunerasi sebagai imbalan atau balas
jasa yang diberikan perusahaan kepada tenaga kerja sebagai akibat dari
prestasiyang telah diberikannya dalam rangka mencapai tujuan perusahaan.
Jadi,
dapat disimpulkan bahwa remunerasi merupakan rewards atau imbalan dari
perusahaan kepada karyawan atas usaha dan kinerjanya baik dalam bentuk financial
ataupun non-financial yang tujuannya untuk mensejahterakan karyawan tersebut.
Sistem
Remunerasi itu sendiri akan berbeda-beda dalam setiap perusahaan, tergantung
dari bagaimana sistem kerja yang dipakai dalam perusahaan tersebut. Seperti
yang dapat dicontohkan adalah perbedaan sistem remunerasi yang unik di bidang
pekerjaan asuransi.
Sistem
remunerasi di bidang asuransi itu sendiri dapat menyerupai rewards yang besar
sesuai dengan target yang mereka capai. Kemudian, besarnya tingkat remunerasi
untuk masing-masing perusahaan itu sendiri berbeda. Perbedaan itu terjadi
berdasarkan beberapa faktor yang sangat mempengaruhi besarnya tingkat
remunerasi tesebut, factor-faktor tersebut antara lain permintaan dan penawaran
tenaga kerja, kemampuan perusahaan, kemampuan dan keterampilan tenaga kerja,
peranan perusahaan, serikat buruh, besar kecilnya resiko pekerjaan, campur
tangan pemerintah, dan biaya hidup.
2.2 Maksud & Tujuan Kebijakan
Remunerasi
Para aparatur negara adalah bagian dari Pemerintahan. Maka
dalam konteks Reformasi birokrasi dilingkungan tersebut, upaya untuk menata dan
meningkatkan kesejahteraan para pegawai adalah merupakan kebutuhan yang sangat
elementer, mengingat kaitannya yang sangat erat dengan misi perubahan kultur
pegawai (Reformasi bidang kultural). Sehingga dengan struktur gaji yang baru
(nanti), setiap pegawai diharapkan akan mempunyai daya tangkal (imunitas) yang
maksimal terhadap rayuan atau iming-iming materi (kolusi).
2.3 Siapa saja
yang mendapatkan Remunerasi
Sesuai dengan Undang-undang NO. 17
tahun 2007, tentang Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025 dan
Peraturan Meneg PAN, Nomor : PER/15/M.PAN/7/2008, tentang Pedoman umum
Reformasi birokrasi. Kebijakan Remunerasi diperuntukan bagi seluruh Pegawai
negeri di seluruh lembaga pemerintahan. Yang berdasarkan urgensinya
dikelompokan berdasarkan skala prioritas ke dalam tiga kelompok :
1. Prioritas pertama adalah seluruh
Instansi Rumpun Penegak Hukum, rumpun pengelola Keuangan Negara, rumpun
Pemeriksa dan Pengawas Keuangan Negara serta Lembaga Penertiban Aparatur
Negara.
2. Prioritas kedua adalah
Kementrian/Lembaga yang terkait dengan kegiatan ekonomi, sistem produksi,
sumber penghasil penerimaan Negara dan unit organisasi yang melayani masyarakat
secara langsung termasuk Pemda.
3. Prioritas ketiga adalah seluruh
kementrian/lembaga yang tidak termasuk prioritas pertama dan kedua.
2.4 Landasan Hukum Kebijakan Remunerasi
1.
UU No 28/1999 tentang penyelenggaraan negara
yang bersih dan bebas dari KKN.
2.
UU No.43/1999 tentang perubahan atas UU
No.8/1974 tentang pokok-pokok kepegawaian. Yang salah satu substansinya
menyatakan bahwa setiap pegawai negeri berhak memperoleh gaji yang adil &
layak sesuai dengan beban pekerjaan & tanggung jawabnya. ( Psl 7, UU
No.43/1999)
3.
Undang-undang No. 17 tahun 2007, tentang
Rencana Pembangunan Nasional jangka panjang 2005-2025. Khususnya pada Bab IV
butir 1.2, huruf E. Yang menyatakan bahwa “Pembangunan Aparatur Negara
dilakukan melalui Reformasi birokrasi untuk meningkatkan profesionalisme
aparatur negara dan tata pemerintahan yanq baik. Di pusat maupun di daerah, agar
mampu mendukung keberhasilan pembangunan dibidang bidang lainnya. “.
4.
Perpres No.7/2005, tentang Rencana
pembangunan jangka menengah Nasional.
5.
Konvensi ILO No. 100;, Diratifikasi pd th
1999, bunyinya ‘Equal remuneration for jobs of equal value’ (Pekerjaan
yang sama nilai atau bobotnya harus mendapat imbalan yang sama).
2.5 Tahap-tahap Remunerasi
Tahapan Remunerasi
dari awal kegiatan (pengumpulan data) sampai dengan tahap legislasi (penerbitan undang-undang) adalah :
1. Analisa
jabatan
2. Pengumpulan
data jabatan
3. Evaluasi
jabatan dan Pembobotan
4. Grading atau
penyusunan struktur gaji baru.
5. Job
pricing atau penentuan harga jabatan
6. Pengusulan
peringkat dan harga jabatan kepada Presiden (oleh Meneg PAN)
2.6
Prinsip dasar Kebijakan Remunerasi
Prinsip
dasar kebijakan Remunerasi adalah adil dan proporsional. Artinya kalau
kebijakan masa lalu menerapkan pola sama rata (generalisir), sehingga dikenal
adanya istilan PGPS (pinter goblok penghasilan sama). Maka dengan kebijakan
Remunerasi, besar penghasilan (reward) yang diterima oleh seorang pejabat
akan sangat ditentukan oleh bobot dan harga jabatan yang disandangnya.
2.7
Permasalahan Sistem Remunerasi saat ini
1. Besarnya gaji kurang memenuhi kebutuhan untuk hidup
layak (terendah Rp760.500 dan tertinggi
Rp2.405.400);
2. Gaji PNS kurang kompetitif di bandingkan dengan gaji
di sektor swasta, khususnya untuk tingkat manajer dan pimpinan;
3. Besarnya gaji tidak memenuhi prinsip “equity” karena
gaji tidak dikaitkan dengan kompetensi dan prestasi, namun didasarkan pada
pangkat dan masa kerja;
4. Struktur gaji kurang mendorong motivasi kerja karena
jarak antara gaji terendah dan gaji tertinggi terlalu pendek (ratio 1:3,3)
sehingga kenaikan pangkat hanya diikuti dengan kenaikan penghasilan dalam
jumlah yang tidak berarti;
5. Tunjangan jabatan struktural yang besar menimbulkan
kompetisi yang tidak sehat.
6. Kurang transparan karena disamping gaji PNS masih
menerima sejumlah honorarium dari pos non-gaji sehingga:
a. terjadi
distorsi dalam sistem penggajian;
b. jumlah
anggaran untuk belanja pegawai sulit diketahui secara pasti dan sulit
dipertanggung jawabkan kepada publik.
2.8 Kriteria kebijakan dan system
Remunerasi efektif
1. Adil (Fair)
2.Mendorong Motivasi
3. Kompetitif (Bersaing)
4. Tepat
5. Memenuhi Ketentuan UU
& PP Yang Berlaku
BAB
III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Tunjangan remunerasi yang telah diterapkan di
beberapa instansi pemerintah hendaknya di tinjau kembali efisiensi dan efektifitasnya
mengingat beban kerja yang tidak merata. Dan perlu adanya pengawasan dan pengecekan ulang agar
tidak terjadi tindakan KKN (Korupsi,Kolusi,Nepotisme) di instansi pemerintah.
Daftar Pustaka
http://diahtyas8.wordpress.com/2010/11/23/remunerasi-sebagai-penghargaan-kinerja-pegawai-pemerintah/
0 komentar:
Posting Komentar