Pages

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Jumat, 06 Desember 2013

Tulisan Ekonomi Koperasi #

Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971
Kelas : 2EB17  




Tugas Ekonomi Koperasi #



Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971    
Kelas : 2EB17   

Minggu, 17 November 2013

Tugas 4,5,6 Ekonomi Koperasi #



Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971
Kelas : 2EB17    


Sisa Hasil Usaha (SHU)


 v   Pengertian

Sisa hasil usaha (SHU) adalah selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dalam satu tahun buku.

Menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:

SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.

 v Pembagian SHU

Menurut UU No. 25/1992 pasal 5 ayat 1 mengatakan bahwa “Pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.

Di dalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, dana sosial 5%, dana pembangunan lingkungan 5%.

Tidak semua komponen di atas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.


 v Rumus pembagian SHU
SHU per anggota
SHUA = JUA + JMA
Di mana :
SHUA  = Sisa Hasil Usaha Anggota
JUA     = Jasa Usaha Anggota
JMA    = Jasa Modal Anggota   

SHU per anggota dengan model matematika
SHU Pa =   V  x JUA +     S a  x  JMA
                  -----                -----
                  VUK              TMS
Dimana :
SHU Pa : Sisa Hasil Usaha per Anggota
JUA     : Jasa Usaha Anggota
JMA    : Jasa Modal Anggota
VA      : Volume usaha Anggota (total transaksi anggota)
UK      : Volume usaha total koperasi (total transaksi Koperasi)
Sa        : Jumlah simpanan anggota
TMS    : Modal sendiri total (simpanan anggota total)

 v  Prinsip-prinsip pembagian SHU

1 .      SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota.
2 .      SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri.
3 .      Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan.
4 .      SHU anggota dibayar secara tunai


PERMODALAN KOPERASI

 v  Arti Modal Koperasi

Modal merupakan dana yang akan digunakan untuk melaksanakan usaha-usaha koperasi. Modal terdiri dari modal jangka panjang & modal jangka pendek.

 v  Sumber Modal menurut UU No.12 tahun 1967 & Menurut UU No.25 Tahun 1992
         
  Ø  Sumber Modal Koperasi (UU No.12/1967) 
  
  ü  Simpanan Pokok
Simpanan pokok adalah sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh anggota kepada koperasi pada saat masuk menjadi anggota. Simpanan pokok tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi. Simpanan pokok jumlahnya sama untuk setiap anggota.
 ü  Simpanan Wajib
Simpanan wajib adalah jumlah simpanan tertentu yang harus dibayarkan oleh anggota kepada koperasi dalam waktu dan kesempatan tertentu, misalnya tiap bulan dengan jumlah simpanan yang sama untuk setiap bulannya. Simpanan wajib tidak dapat diambil kembali selama yang bersangkutan masih menjadi anggota koperasi.
 ü  Simpanan Sukarela
 ü  Modal sendiri

Ø  Sumber Modal Koperasi (UU No.25/1992)
 ü  Modal Sendiri (equity capital)

      a)      Dana cadangan adalah sejumlah uang yang diperoleh dari penyisihan Sisa Hasil usaha, yang dimaksudkan untuk pemupukan modal sendiri,pembagian kepada anggota yang keluar dari keanggotaan koperasi, dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.
     b)      Donasi / hibah adalah sejumlah uang atau barang modal yang dapat dinilai dengan uang yang diterima dari pihak lain yang bersifat hibah/pemberian dan tidak mengikat.

 ü  Modal pinjaman ( debt capital)
     a)      Anggota  
     b)      Koperasi lainnya dan/atau anggotanya yang didasari dengan perjanjian kerjasama antarkoperasi
     c)      Bank dan lembaga keuangan lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perudang-undangan yang berlaku
     d)     Penerbitan obligasi dan surat utang lainnya yang dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku

Yang dapat melakukan pengawasan terhadap pemodalan koperasi adalah anggota,pengurus dan pemerintah

 v  Distribusi Cadangan Koperasi

Cadangan Koperasi (UU No.25/1992) adalah sejumlah uang yang diperoleh
dari penyisihan SHU yang dimasukkan untuk memupuk modal sendiri dan untuk menutup kerugian koperasi bila diperlukan.

Besarnya dana ini tergantung dari kebijaksanaan masing-masing koperasi.

Manfaat distribusi cadangan :
- Memenuhi kewajiban tertentu
- Meningkatkan jumlah operating capital
- Sebagai jaminan untuk kemungkinan rugi di kemudian hari
- Perluasan usaha


Evaluasi keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Anggota & dilihat dari Sisi Perusahaan

  Evaluasi Keberhasilan Koperasi Dilihat Dari Sisi Anggota

 v  Efek – Efek Ekonomis Koperasi
Salah satu hubungan penting yang harus dilakukan koperasi adalah dengan para anggotanya, yang kedudukannya sebagi pemilik sekaligus pengguna jasa koperasi. Motivasi ekonomi anggota sebagi pemilik akan mempersoalkan dana (simpanan-simpanan) yang telah di serahkannya, apakah menguntungkan atau tidak. Sedangkan anggota sebagai pengguna akan mempersoalkan kontinuitas pengadaan kebutuhan barang-jasa, menguntungkan tidaknya pelayanan koperasi dibandingkan penjual /pembeli di luar koperasi.

Pada dasarnya setiap anggota akan berpartisipasi dalam kegiatan pelayanan perusahaan koperasi :
ü  Jika kegiatan tersebut sesuai dengan kebutuhannya
ü  Jika pelayanan itu di tawarkan dengan harga, mutu atau syarat-syarat yang lebih menguntungkan di banding yang di perolehnya dari pihak-pihak lain di luar koperasi.

 v  Efek Harga dan Efek Biaya
     
 ü  Partisipasi anggota menentukan keberhasilan koperasi. Sedangkan tingkat partisipasi anggota di pengaruhi oleh beberapa faktor diantaranya :

Besarnya nilai manfaat pelayanan koperasi secara utilitarian maupun normatif.
ü  Motivasi utilitarian sejalan dengan kemanfaatan ekonomis. Kemanfaatan ekonomis yang di maksud adalah insentif berupa pelayanan barang-jasa oleh perusahaan koperasi yang efisien, atau adanya pengurangan biaya dan atau di perolehnya harga menguntungkan serta penerimaan bagian dari keuntungan (SHU) baik secara tunai maupun dalam bentuk barang.
ü  Karena peranan anggota dalam koperasi yang dominan, maka setiap harga yang ditetapkan oleh koperasi harus di bedakan antara harga untuk anggota dengan harga untuk non anggota. Perbedaan tersebut mengharuskan daya analisis yang lebih tajam dalam melihat peranan koperasi dalam pasar yang bersaing.

 v  Analisis Hubungan Efek Ekonomis dengan Keberhasilan Koperasi
    ü  Dalam koperasi, laba (profit) bukanlah satu-satunya yang di kejar oleh manajemen, melainkan juga aspek pelayanan (benefit oriented). Di tinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang di terima oleh anggota.
    ü  Keberhasilan koperasi di tentukan oleh salah satu faktornya adalah partisipasi anggota dan partispasi anggota sangat berhubungan erat dengan efek ekonomis koperasi yaitu manfaat yang di dapat oleh anggota tersebut.

 v  Penyajian dan Analisis Neraca Pelayanan
Di sebabkan oleh perubahan kebutuhan dari para anggota dan perubahan lingkungan koperasi, terutama tantangantantangan kompetitif, pelayanan koperasi terhadap anggota harus secara kontinu di sesuaikan. Ada dua faktor utama yang mengharuskan koperasi meningkatkan
pelayanan kepada anggotanya, yaitu :
 ü  Adanya tekanan persaingan dari organisasi lain (terutama organisasi non koperasi).
 ü  Perubahan kebutuhan manusia sebagai akibat perubahan waktu dan peradaban. Perubahan kebutuhan ini akan menentukan pola kebutuhan anggota dalam mengkonsumsi produk-produk yang di tawarkan oleh koperasi.

Evaluasi Keberhasilan Koperasi dilihat dari Sisi Perusahaan

 v  Efesiensi Perusahaan Koperasi

Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi atau sesungguhnya (Is), jika Is Oa disebut efektif.

Rumus perhitungan Efektivitas Koperasi (EvK):
EvK = (Realisasi SHUk + Realisasi MEL) / (Anggaran SHUk + Anggaran MEL)
Jika EvK >1, berarti Efektif

 v  Produktivitas Koperasi

Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) di sebut produktif.
Rumus perhitungan Produktivitas Perusahaan Koperasi

PPK = (SHUk / Modal koperasi) x 100%

Setiap Rp.1,00 Modal koperasi menghasilkan SHU sebesar Rp…..

PPK = (Laba bersih dr usaha dgn non anggota / Modal koperasi) x 100%

Setiap Rp.1,00 modal koperasi menghasilkan laba bersih dari usaha dengan non anggota sebesar Rp….

 v  Analisis Laporan Keuangan

Laporan keuangan koperasi selain merupakan bagian dari sistem pelaporan keuangan koperasi, juga merupakan bagian dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan koperasi.

Dilihat dari fungsi manajemen, laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu alat evaluasi kemajuan koperasi.

Laporan keuangan koperasi pada dasarnya tidak berbeda dengan laporan keuangan yang di buat oleh badan usaha lain.

Secara umum laporan keuangan keuangan meliputi (1) Neraca, (2) perhitungan hasil usaha (income statement), (3) Laporan arus kas (cash flow), (4) catatan atas laporan keuangan (5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan.

















Daftar Pustaka

Minggu, 03 November 2013

Tulisan EKONOMI KOPERASI #

Kau Harus Bahagia



Aku sadari mungkin ini suratan takdirku
Kau dan aku tak mungkin bersatu
Walau hati trus menangis

Tak ku sesali semua kisah yang telah terjadi
Ku biarkan waktu menemani
Hati yang dirundung sepi

Maafkan kejujuran ku walau menyakitkan
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia

Tak ku sesali semua kisah yang telah terjadi
Ku biarkan waktu menemani
Hati yang dirundung sepi

Maafkan ku kejujuran ku walau menyakitkan
Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia

Dan mungkin takkan bisa
Ku lupakan hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia

Tak kan bisa ku lupakan
Hingga akhir nanti
Ku lepaskan cinta ini
Ku rela berkorban
Tak mengapa namun kau harus bahagia
Tak mengapa namun kau harus bahagia



Tugas 2 EKONOMI KOPERASI #



Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971
Kelas : 2EB17    


Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi

 v Definisi Koperasi

Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli berikut ini :

1. Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. UU No.25 tahun 1992
Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

Jadi, kesimpulan yang saya ambil dari definisi koperasi berdasarkan para ahli dan UU No.25 tahun 1992 yaitu bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan ataupun badan hukum yang didirikan untuk kepentingan dan tujuan bersama yang berlandaskan atas asas kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk memajukan dan untuk kemakmuran ekonomi para anggotanya.


 v  Tujuan Koperasi 

  Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

  Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
 ü    Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
 ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
 ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
 ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama   berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi


 v  Prinsip-prinsip Koperasi

   PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 : 
   1.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   3.                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
   4.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
   5.                  Kemandirian
   6.                  Pendidikan perkoperasian
   7.                  Kerjasama antar koperasi



Tujuan & Fungsi Koperasi 

 v Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

 v Koperasi sebagai Badan Usaha

      Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
      Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

 v  Tujuan & Nilai Koperasi

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
 ü  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
 ü  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
 ü  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
 ü  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

      Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

    Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
 ü  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
 ü  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
 ü  Memaksimumkan biaya (minimize profit)

 v Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

 v Teori & Fungsi Laba

     Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut Teori Laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

 ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
 ü  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
 ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
      Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  • Skala ekonomi
  • Kepemilikan hak paten
  • Pembatasan dari pemerintan    

    FUNGSI LABA
    Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

    Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 v Kegiatan Usaha Koperasi
          Status dan Motif anggota koperasi
      Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
      Tujuan Koperasi
      Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

     Kegiatan Usaha
     Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
 ü  Unit usaha simpan pinjam.
 ü  Perdagangan umum.
 ü  Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
 ü  Kontraktor dan konsultan bangunan.
 ü  Penerbitan dan percetakan.
 ü  Agrobisnis dan agroindustri.
 ü  Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
 ü  Jasa telekomunikasi umum.
 ü  Jasa teknologi informasi.
 ü  Biro jasa.
 ü  Jasa pengiriman barang.
 ü   Jasa transportasi.
 ü   Jasa pemasaran umum.
 ü  Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
 ü  Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
 ü  Event organizer
 ü  Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
 ü  Klinik kesehatan dan apotek.
 ü  Desain grafis dan galeri seni.

  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
  1. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

    Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
 ü  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
 ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 ü  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang     akan diterima.

Sumber :