Pages

Minggu, 03 November 2013

Tugas 2 EKONOMI KOPERASI #



Nama : Joshua Harold Bintang
NPM  : 23212971
Kelas : 2EB17    


Pengertian & Prinsip-Prinsip Koperasi

 v Definisi Koperasi

Koperasi memiliki banyak pengertian dari pengertian menurut para ahli hingga pengertian koperasi menurut undang-undang. Dan ini adalah pengertian koperasi menurut beberapa ahli berikut ini :

1. Dr. Fay (1980)
Koperasi adalah suatu perserikatan dengan tujuan berusaha bersama yang terdiri atas mereka yang lemah dan diusahakan selalu dengan semangat tidak memikirkan dari sendiri sedemikian rupa, sehingga masing-masing sanggup menjalankan kewajibannya sebagai anggota dan mendapat imbalan sebanding dengan pemanfaatan mereka terhadap organisasi.

2. R. M Margono Djojohadikoesoemo
Koperasi adalah perkumpulan manusia seorang-seorang yang dengan sukanya sendiri hendak bekerja sama untuk memajukan ekonominya.

3. Prof. R.S. Soeriaatmadja
Koperasi adalah suatu badan usaha yang secara sukarela dimiliki dan dikendalikan oleh anggota yang adalah juga pelanggannya dan dioperasikan oleh mereka dan untuk mereka atas dasar nir laba atau dasar biaya.

4. Paul Hubert Casselman
Koperasi adalah suatu sistem, ekonomi yang mengandung unsur sosial

5. Margaret Digby
Koperasi adalah kerja sama dan siap untuk menolong.

6. UU No.25 tahun 1992
Berikut ini adalah bunyi definisi koperasi dari UU No.25 tahun 1992 koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan berlandaskan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas azas kekeluargaan”

Jadi, kesimpulan yang saya ambil dari definisi koperasi berdasarkan para ahli dan UU No.25 tahun 1992 yaitu bahwa koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan perorangan ataupun badan hukum yang didirikan untuk kepentingan dan tujuan bersama yang berlandaskan atas asas kekeluargaan dan prinsip koperasi untuk memajukan dan untuk kemakmuran ekonomi para anggotanya.


 v  Tujuan Koperasi 

  Menurut UU no 25/1992 pasal 3, Koperasi bertujuan memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umum nya, serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarkat yang maju adil dan makmur berdasarkan UUD 45 dan pancasila

  Menurut UU no 25/1992 pasal 4, Koperasi bertujuan :
 ü    Membangun dan Mengembangkan potensi dan kemampuan ekonomi anggota nya pada khusus nya dan masyarakat pada umumnya untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi dan sosialnya
 ü  Memperkokoh perekonomian rakyat sebagai dasar kekuatan dan ketahan perekonomian nasional dengan koperasi sebagai kopegurunya
 ü  Berperan serta secara aktif dalam upaya mempertinggi kualitas kehidupan manusia dan masyarakat
 ü  Berusaha untuk mewujudkan dan mengembangkan perekonomian nasional yang merupakan usaha bersama   berdasarkan asas kekluargaan dan demokrasi ekonomi


 v  Prinsip-prinsip Koperasi

   PRINSIP KOPERASI UU NO. 25 / 1992 : 
   1.                  Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka
   2.                  Pengelolaan dilakukan secara demokrasi
   3.                  Pembagian SHU dilakukan secara adil sesuai dengan jasa usaha masing-masing anggota
   4.                  Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal
   5.                  Kemandirian
   6.                  Pendidikan perkoperasian
   7.                  Kerjasama antar koperasi



Tujuan & Fungsi Koperasi 

 v Pengertian Badan Usaha

Badan usaha atau perusahaan adalah suatu organisasi yang mengkombinasikan dan mengorganisasikan sumber-sumber daya untuk tuuan memproduksi atau menghasilkan barang-barang dan jasa untuk dijual.

 v Koperasi sebagai Badan Usaha

      Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
      Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan  bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

 v  Tujuan & Nilai Koperasi

Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Gerogia dalam bukunya strategy Manajemne And Busssines Policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.

Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan.
 ü  Tujuan membantu mendefinisikan organisasi dalam lingkungannya
 ü  Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
 ü  Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaa prestasi organisasi
 ü  Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada pernyataan misi.

      Dalam merumuskan tujuan perusahaan, perlu diperhatikan keseimbangan kepentingan dari berbagai pihak yang terlibat dalam perusahaan, tujuan perusahaan tidak terbatas pada pemenuhan kepentingan manajemne seperti memaksimumkan keuntungan taupun efisiensi, tetapi juga harus mempertimbangkan kepentingan pemilik, modal, pekerja, konsumen, pemasok (suppliers), lingkungan, masyarakat , dan pemerintah.

    Dalam banyak kasus perusahaan bisnis, tujua umumnya didapat dikelompokkan menjadi 3 yaitu :
 ü  Memaksimumkan keuntugan (Maximize profit)
 ü  Memaksimumkan nilai perusahaan (Maximize the value of the firm)
 ü  Memaksimumkan biaya (minimize profit)

 v Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi

     Tujuan koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-semata hanya  pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada orientasi manfaat  (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mengejar keuntungan sebgai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost). Untuk koperasi diindonesia, tujuan badan usaha koperasi adaalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarka dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat angggota tahunan.

 v Teori & Fungsi Laba

     Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut Teori Laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut :

 ü  Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
 ü  Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
 ü  Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. 
      Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
  • Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
  • Skala ekonomi
  • Kepemilikan hak paten
  • Pembatasan dari pemerintan    

    FUNGSI LABA
    Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.

    Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

 v Kegiatan Usaha Koperasi
          Status dan Motif anggota koperasi
      Anggota koperasi adalah orang-orang atau badan hukum koperasi yang mempunyai kepentingaan ekonomi yang sama sebagai pemilik dan sekaligus pengguna jasa, berpartisipasi aktif untuk memngaembangkan usaha koperasi serta terdaftar dalam buku daftar anggota. Status anggota koperasi sebagia badan usaha adalah sebagia pemilik (owner) dan sebagai pemakai (users).
      Tujuan Koperasi
      Tujuan didirikan Koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan dan taraf hidup anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya juga menjadi gerakan ekonomi rakyat serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional.

     Kegiatan Usaha
     Koperasi menyelenggarakan kegiatan usaha yang berkaitan - dengan kegiatan usaha anggota, sebagai berikut:
 ü  Unit usaha simpan pinjam.
 ü  Perdagangan umum.
 ü  Perdagangan, perakitan, instalasi hardware dan software dan jaringan komputer serta aksesorisnya.
 ü  Kontraktor dan konsultan bangunan.
 ü  Penerbitan dan percetakan.
 ü  Agrobisnis dan agroindustri.
 ü  Jasa pendidikan, konsultan dan pelatihan pendidikan.
 ü  Jasa telekomunikasi umum.
 ü  Jasa teknologi informasi.
 ü  Biro jasa.
 ü  Jasa pengiriman barang.
 ü   Jasa transportasi.
 ü   Jasa pemasaran umum.
 ü  Jasa perbaikan kendaraan dan elektronik.
 ü  Jasa pengembangan dan konsultan olahraga.
 ü  Event organizer
 ü  Kerjasama dengan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) dan Badan Usaha Koperasi (BUK).
 ü  Klinik kesehatan dan apotek.
 ü  Desain grafis dan galeri seni.

  Dalam hal terdapat kelebihan kemampuan pelayanan kepada anggota, Koperasi dapat membuka peluang usaha
dengan non-anggota.
  1. Sesuai dengan ketentuan yang berlaku Koperasi dapat membuka cabang atau perwakilan di tempat lain, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia, pembukaan cabang atau perwakilan harus mendapat persetujuan Rapat Anggota.
  2. Dalam melaksanakan kegiatan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sampai dengan ayat (3), Koperasi dapat melakukan kerjasama dengan Koperasi dan Badan Usaha lainnya, baik didalam maupun diluar wilayah Republik Indonesia.
  3. Koperasi harus menyusun Rencana Kerja Jangka Panjang (Business Plan) dan Rencana Kerja Jangka Pendek (tahunan) serta Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Koperasi dan disahkan oleh Rapat Anggota.

    Sisa Hasil Usaha Koperasi (SHU)

    SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
 ü  SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
 ü  SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
 ü  Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
 ü  Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
 ü  Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
 ü  Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang     akan diterima.

Sumber :












0 komentar:

Posting Komentar