1. Auditor :
-
Auditor asal Australia (KAP Kordamentha)
2.
Jenis Audit :
Audit
Forensik : Audit yang dilakukan untuk mendeteksi
kemungkinan-kemungkinan risiko terjadinya fraud atau kecurangan didalam maupun
diluar sistem secara komprehensif.
3.
Prosedur Audit Forensik yang dilakukan :
a.
Identifikasi
masalah
Auditor melakukan pemahaman awal terhadap
kasus yang akan dibahas. Pemahaman tersebut unutk mempertajam analisa dan
spesifikasi ruang lingkup sehingga audit bisa dilakukan secara tepat sasaran.
b.
Pembicaraan
dengan klien
Auditor akan melakukan pembahasan bersama
klien terkait lingkup, kriteria, metodelogi audit, limitasi, dan jangka waktu.
c.
Pemeriksaan
pendahuluan
Auditor melakukan pengumpulan data
menggunakan 5W + 2H (Who, What, Where, When, Why, How, How much). Investigasi
dilakukan apabila sudah terpenuhi 4 W + 1H.
d.
Pengembangan
rencana dan pemeriksaan
Auditor akan menyusun dokumentasi kasus yang
dihadapi, tujuan audit, prosedur pelaksanaan audit, serta tugas individu dalam
tim.
e.
Pemeriksaan
lanjutan
Auditor akan melakukan pengumpulan bukti
serta melakukan analisa atasnya. Auditor akan menjalankan teknik auditnya guna
mengidentifikasi secara meyakinkan adanya fraud dan pelaku fraud tersebut.
f.
Penyusunan
laporan
Pada tahap akhir, auditor akan melkaukan
penyusunan laporan hasil audit forensic. Dalam laporan ini ada 3 poin yang
harus diungkapkan antara lain :
o Kondisi, yaitu kondisi yang terjadi
dilapangan atau kejadian sebenarnya.
o Kriteria, yaitu standar yang menjadi patokan
dalam pelaksanaan kegiatan. Oleh karena itu jika kondisi tidak sesuai dengan
kriteria yang telah ditentukan dijadikan sebagai temuan.
o Simpulan, yaitu berisi keimpulan atas audit
yang telah dilakukan. Biasanya mencakup sebab fraud, kondisi fraud, serta
penjelasan detail mengenai fraud.
4.
Kesimpulan :
Dalam kasus yang saya analisis, ada beberapa prinsip dalam kasus ini,
diantaranya :
1. Tanggung jawab Profesi
lembaga audit independen (KordhaMentha) sudah bertanggung
jawab terhadap profesi kode etik akuntan dengan menyiapkan bukti- bukti dan
mengaudit para pegawai nakal hingga menemukan kecurangan- kecurangan yang
merugikan Negara. Hal ini dilakukan untuk memelihara citra profesi agar tidak
ada lagi pegawai nakal yang melakukan kecurangan sehingga tidak merusak
reputasi dari rekan seprofesi pegawai tersebut.
2. Integritas
Untuk memelihara dan meningkatkan kepercayaan publik, setiap anggota
harus memenuhi tanggung jawab profesionalnya dengan integritas setinggi
mungkin. Dalam kasus ini, lembaga audit independen (KordhaMentha) telah
membuktikan pegawai yang bermasalah tidak diberikan izin untuk mendapatkan
wewenang lagi dalam menjalankan tugas di bagian Impor BBM. Hal ini menunjukan
integritasnya dan agar segera di realisasi sehingga meningkatkan kepercayaan
publik (masyarakat).
Selain itu, KAP Kordamentha telah melakukan audit sesuai dengan kode
etik professional akuntan.
5.
Temuan Audit :
Berdasarkan pelanggaran No 100 tentang Independensi,
integritas, dan Objektivitas, dalam Aturan Etika Kompartemen Akuntan Publik
yang dilakukan kasus Petral setelah diaudit oleh KordhaMentha adalah sebagai
berikut :
a.
Ketidakefisienan rantai suplai berupa mahalnya harga crude dan produk yang dipengaruhi kebijakan
Petral dalam proses pengadaan.
b. Ada juga pengaturan tender
MIGAS dan kelemahan pengendalian HPS.
c. Ada pertukaran informasi via e-mail dari para pegawai yang berkomunikasi
dengan vendor.
d. 4 pegawai setingkat dengan manajer bekerjasama dengan pihak
luar dan membuat harga minyak dan BBM
yang dibeli menjadi lebih mahal.
e. Adanya pihak ketiga (badan usaha) diluar bagian manajemen
Petral dan Pertamina ikut campur dalam proses pengadaan dan jual beli minyak
mentah maupun BBM, mulai dari mengatur tender dengan harga perhitungan sendiri,
menggunakan instrument karyawan dan manajemen Petral saat melancarkan aksi.
Akibatnya Petral dan Pertamina tidak mendapatkan harga yang optimal dan terbaik
ketika melakukan pengadaan. Pihak ketiga (jaringan mafia) minyak dan gas (migas) menguasai kontrak
suplai minyak senilai US$ 18 miliar atau sekitar Rp 250 triliun selama tiga
tahun.
Dibuat oleh : (Joshua Harold, SS-UG, 4EB17)
Sumber
:
· kasus
petral (http://www.beritasatu.com/ekonomi/322302-audit-terhadap-petral-harus-disampaikan-juga-ke-bpk.html)
· Pengertian
dan Prosedur Audit Forensik (http://nurbellaasrindo.blogspot.co.id/2014/12/audit-forensik-apakah-itu.html?m=1)